SUMBAWA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, sampai hari ini baru menerima dua usulan pemekaran desa. Yakni Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, dan Desa Labuhan Bontong Kecamatan Tarano.
Dalam usulannya Desa Labuhan Sumbawa, akan dimekarkan menjadi tiga desa. Desa Labuhan Sumbawa, sebagai desa induknya, sementara Desa Olat Rarang Asri dan Desa Kauman, disiapkan sebagai desa pemekaran. Sedangkan Desa Labuhan Bontong, nantinya menjadi dua desa. Desa Labuhan Bontong, desa induknya, dan Desa Bonto, sebagai desa pemekarannya.
“Yang mengajukan permohonan pemekaran desa ke DPMD, baru dua desa ini,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, melalui Kabid Penataan Desa, Kewenangan Desa dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Nova Mustofa, ST, saat ditemui, Selasa (28/09).
Karena sudah mengajukan permohonan kata Nova, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi. Ini untuk mengetahui, apakah proposal yang diajukan sudah sudah sesuai regulasi dan persyaratan berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2017, tentang ketentuan pemekaran desa.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi jika mengacu Permendagri tadi adalah, jumlah penduduknya harus 500 KK atau 2.500 jiwa. Angka jumlah penduduk ini harus sama antara desa induk dengan desa pemekaran. Desa induk dan desa pemekaran juga harus masing-masing harus memiliki tiga dusun.
“Nanti kita cek ke lapangan, sudah sesuai belum proposal yang diajukan ini. Jumlah penduduknya gimana, begitu juga infrastrukturnya. Kalau sekarang, kita verifikasi dulu administrasinya. Kalau sudah beres verifikasinya, secepatnya kita turun ke lokasi,” ujarnya.
Untuk memutuskan layak tidaknya desa bersangkutan dimekarkan nantinya lanjut Nova, itu merupakan kewenangan penuh dari Mendagri. Tugas DPMD Sumbawa, dalam hal ini hanya mengusulkan dan melakukan verifikasi. “Nanti Mendagri yang putuskan, karena ini ada hubungannya juga dengan dana desa,” tandasnya. (PS)