iklan

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Bui 15 Tahun Menanti Pria Paruh Baya Ini

MATARAM – Hukuman penjara 15 tahun siap menanti MTA. Pasalnya, warga Karang Kelayu, Punia, Kota Mataram ini, tega mencabuli anak kerabatnya sebut saja Bunga (13), bukan nama sebenarnya, hingga hamil 4 bulan.

Perbuatan pria 58 tahun ini, diketahui setelah ibu korban curiga karena anak perempuannya tidak pernah meminta pembalut setelah sekian bulan.

“Ketika ibunya bertanya dan sedikit dipaksa, barulah timbul dugaan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., saat Konferensi Pers, Kamis (23/09).

Kadek Adi mengatakan, persetubuhan gadis di bawah umur ini, berawal ketika korban sedang bermain WiFi di samping rumah tersangka. Saat itu, tersangka memberikan kode dengan bersiul dan menyalakan korek api.

Aksi bejat ini dilakukan tersangka di rumah kos-kosan miliknya. Tersangka mengagahi korban seminggu atau dua minggu sekali pada malam hari.

Baca Juga:  Tangkap Suami Istri Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Sabu di Balik BH

Korban menurut Kadek Adi, tidak berani berteriak karena takut dan pernah diancam akan membunuh ibu korban dengan pisau jika memberitahu orang lain.

Usai melakukan aksinya, tersangka kerap memberikan uang sebesar Rp 25.000 hingga Rp 50.000 kepada korban.

Setelah ibu korban mendengar pengakuan anaknya, ia langsung mengajak korban ke Polresta Mataram, untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya.

“Kemudian kami antar ke Rumah Sakit Bhayangkara. Hasil pemeriksaan dokter, ternyata anak ini sedang hamil jalan 4 bulan. Dari sini kasus persetubuhan diketahui,” terang Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. “Ancaman penjaranya 15 tahun,” tutup Kasat Reskrim. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *