iklan

Anak dan Ibu Tiri Kompak Edarkan Sabu

MATARAM – Sat Resnarkoba Polresta Mataram, menangkap seorang pemuda asal Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, berinisial GA, atas kepemilikan 2 gram Narkotika jenis Sabu, Senin (06/09) sekitar pukul 16.40 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengungkapkan, GA ditangkap saat asik mengkonsumsi Sabu di rumah seseorang berinisial M, di Karang Bagu, Cakranegara.

“Setelah ditelusuri, ternyata M ini adalah ibu tiri nya GA. Ia mendapatkan barang haram itu, dari ibu tirinya untuk dijual kembali,” terang Made Yogi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita Sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 2 gram, sejumlah uang tunai dan beberapa alat komunikasi.

Baca Juga:  Hendak Berbuat Onar, Geng "Bulan Sabit" Digulung Polisi

Atas perbuatannya, GA akan disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara.

“Ibu tiri GA alias M masih dalam pengejaran kita,” tandasnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *