SUMBAWA – Jajaran Polres Sumbawa, berhasil mengamankan seorang remaja inisial JA (19). Ia diduga menyetubui seorang anak di bawah umur. Korban adalah OH, gadis berusia 14 tahun.
Dugaan persetubuhan ini terjadi di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Plampang, tanggal 2 September 2021 lalu.
Kejadian bermula saat korban hendak pergi membeli jajan. Di tengah perjalan, korban bertemu dengan terduga pelaku yang sebelumnya dikenal melalui media sosial facebook.
Pada pertemuan tersebut, korban diajak untuk membeli bakso ke Maronge. Bukannya beli bakso, terduga justru membawa korban ke sebuah rumah kosong yang terletak di salah satu desa di Kecamatan Plampang.
Di tempat tersebut, AJ diduga memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Agar tidak berteriak, mulut korban dibekap. Korban diduga disetubui sebanyak dua kali.
Setelah itu, terduga mengajak korban ke rumah kakeknya dan bermalam di sana. Korban baru diajak pulang keesokan harinya.
Hilangnya korban semalaman ini membuat orang tua korban curiga dan keberatan. Saat itu juga, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plampang.
“Laporannya sudah kita diterima. Sekarang penanganannya diarahkan ke Unit PPA Polres Sumbawa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Akmal Novian Reza SIK, didampingi Kanit PPA, AIPTU Arifin Setioko S.Sos, Jumat (10/09).
Menurut Akmal, terduga telah diamankan. Sementara korban sudah dimintai keterangan dan dilakukan Visum Et Repertum (VER). “Kami masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan sekarang masih berproses,” tandasnya. (PS)