LOMBOK TENGAH – Tim Puma Polres Lombok Tengah, berhasil menangkap tiga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (25/09), sekitar pukul 21.30 Wita.
Ketiga pelaku ini masing-masing berinisial PMD (20), warga Dusun Lendang Lok Desa Kopang Rembiga, IH (18), warga Dusun Gonjong Desa Montong Gamang, serta JS (18), juga warga Dusun Gonjong Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang.
Ketiga pelaku persetubuhan terhadap EJ (16), warga Dusun Gelondong Kelurahan Panji Sari Kecamatan Praya ini, ditangkap di rumahnya masing-masing.
“Sudah kita tangkap tadi malam. Salah satunya pacar korban,” ungkap Kapolres Lombok Tengah, AKBP Heri Indra Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian ini bermula saat korban diajak oleh pacarnya PMD, ditemani oleh temannya IH dan JS, untuk berswa foto di Embung Sade, pada Rabu (15/09) lalu, sekitar pukul 14.00 Wita.
Usai berfoto, korban diajak kerumahnya di Dusun lendang lok Desa Kopang Rembige Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Di situlah, korban diduga dipaksa untuk melakukan persetubuhan secara bergiliran.
Korban yang merasa keberatan langsung melapor ke SPKT Polres Lombok Tengah. “Hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban secara bergiliran. Ketiga pelaku sudah dibawa ke Polres Lombok Tengah, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 76d Jo 81 ayat (1 ) dan atau ayat ( 2 ) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (PS)